Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.

Profil PPID

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA Balai Bahasa Provinsi Jambi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Petugas layanan informasi

Kedudukan

PPID Pelaksana Balai Bahasa Provinsi Jambi merupakan PPID UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Balai Bahasa Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID Pelaksana

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Balai Bahasa Provinsi Jambi.
  2. Menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
  3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jambi.
  5. Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
  7. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari Tim Kerja PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi pada unit organisasi atau unit kerja.
  8. Mengklasifikasikan Informasi Publik dan/atau melakukan perubahan terhadap klasifikasi Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jambi.
  10. Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Menjamin tersedianya Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Balai Bahasa Provinsi Jambi.
  2. Menjamin terselenggaranya pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjamin keamanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Balai Bahasa Provinsi Jambi.
  4. Mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan dokumen Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jambi.
  5. Menjamin tersedianya dan terpeliharanya Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menjamin ketepatan klasifikasi Informasi Publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan.
  7. Memastikan pelayanan permohonan Informasi Publik dilaksanakan sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan.
  8. Memberikan pertimbangan tertulis dalam hal permintaan Informasi Publik memerlukan pertimbangan mengenai keterbukaan atau pengecualian informasi.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

Profil Balai Bahasa Provinsi Jambi

Permohonan Informasi

Formulir Keberatan Atas Informasi Publik

PANDUAN PENGGUNAAN PERMOHONAN LAYANAN

PPID Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Profil PPID
Informasi Publik
Informasi Layanan

ㅤ

PPID Kemendikdasmen

Profil PPID
Informasi Publik
Informasi Layanan