Kantor Bahasa Provinsi Jambi melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum (Pembahu) melaksanakan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada 20—21 Mei 2024 di Kabupaten Kerinci. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, H. Murison, S.Sos., M.Si. didampingi oleh Kepala Bidang PTK, Efridonal, S.Pd., M.Pd.I. membuka kegiatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Jambi merupakan salah satu UPT Badan Bahasa, Kemdikbudristek yang menggaungi bidang kebahasaan di Provinsi Jambi. Kerinci menjadi kabupaten beruntung karena menjadi sasaran kegiatan. Peserta yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini wajib mengimplemantasikan hasil kegiatan di sekolah masing-masing. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci akan terus berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Provinsi Jambi terkait program-program peningkatan kompetensi kebahasaan untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Kerinci agar tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Kerinci lebih meningkat kemapuan kebahasaannya” jelas Pak Murison. Setelah pembukaan, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Dr. Adi Budiwiyanto memberikan materi Kebijkan Bahasa serta Pembentukan Kata dan Istilah. Setelah penyampian materi Pembentukan Kata dan Istilah, peserta diberikan penugasan berbentuk kuis dalam aplikasi Kahoot. Peserta yang mendapat nilai tertinggi dalam setiap sesi kuis selama kegiatan berlangsung akan mendapat hadiah lawang dari panitia di akhir kegiatan.
Dua narasumber dari Kantor Bahasa Provinsi Jambi memberikan materi tentang Ejaan, Bentuk dan Pilihan Kata, Kalimat Efektif, dan Tata Naskah Dinas. Selain itu, peserta juga langsung mempraktikan semua materi yang telah diberikan dalam pembuatan surat undangan yang disesuaikan dengan kaidah kebahasaan dan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 27 Tahun 2020. Praktik baik penulisan surat ini akan menjadi pedoman bagi sekolah agar lebih peka dengan kaidah kebahasaaan dan perbup di daerah. Selain itu, ada materi terkait Sosialisasi UKBI yang dilanjutkan dengan Uji UKBI. Dari hasil tes UKBI, peserta akan memperoleh sertifikat melalui akun masing-masing yang berlaku secara nasional dan internasional selama dua tahun. Di akhir sesi, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi memberi penguatan dan menutup kegiatan.






