Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
dimutakhirkan: September 2025
- Maklumat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- SK Penetapan PPID
- Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- Biaya Layanan Informasi Publik
- Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Permohonan Informasi Publik
- Standar Pelayanan
- Pengaduan
- Whistle Blowing System
- Kerjasama/MoU
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (klik di sini untuk mengunduh)
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:
- POS Layanan Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Pendokumentasian Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Pengujian Konsekuensi (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Penanganan Sengketa Informasi (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Layanan Pengumuman Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
Prosedur Permohonan Informasi Publik
dimutakhirkan: September 2025
Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Jambi, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el, dan formulir permohonan informasi secara daring
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
1. Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
2. Jumat
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus digandakan dibebankan kepada pemohon informasi.
Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
dimutakhirkan: September 2025
- Layanan informasi publik di Balai Bahasa Provinsi Jambi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Kantor Bahasa Provinsi Jambi dengan alamat di Jalan Arif Rahman Hakim No. 101, Telanaipura, Jambi, Indonesia, 36124 Telepon: (0741) 669466 atau melalui whatsapp: 081265000071
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Jambi dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada PPID Balai Bahasa Provinsi Jambi. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Jambi. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK;
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jambi akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jambi dalam hal ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi.
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.30 WIB
Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Jambi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Balai Bahasa Provinsi Jambi, Kemendikdasmen dengan alamat di Jalan Arif Rahman Hakim No. 101, Telanaipura, Jambi, Indonesia, 36124;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikdasmen dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kemendikdasmen, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa; dan
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/
Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jambi
| No | Nama Standar Pelayanan |
Tahun |
| 1 | Standar Pelayanan Penerjemahan |
2023 |
| 2 | Standar Pelayanan Perpustakaan |
2023 |
| 3 | Standar Pelayanan Fasilitasi Bantuan Teknis |
2023 |
| 4 | Standar Pelayanan Praktik Kerja Lapangan/Pemagangan |
2023 |
| 5 | Standar Pelayanan Peminjaman Sarana dan Prasarana |
2023 |
| 6 | Standar Pelayanan Kunjungan Edukasi |
2023 |
| 7 | Standar Pelayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia |
2024 |
Pengaduan Layanan Publik
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Jambi dapat dilakukan melalui Formulir Pengaduan Layanan, laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id/
Dokumen Perjanjian Kerjasama/MoU
| No | Nama Dokumen |
Tahun |
| 1 | KBPJ-Pemkab Batanghari |
2022 |
| 2 | KBPJ-Pemkab Bungo |
2022 |
| 3 | KBPJ-Pemkot Jambi |
2022 |
| 4 | KBPJ-Pemkab Merangin |
2022 |
| 5 | KBPJ-Pemkab Muarojambi |
2021 |
| 6 | Dokumen Kerjasama dengan SMPN 7 |
2024 |
| 7 | Dokumen Kerjasama dengan Pemkab Tanjung Jabung Barat |
2025 |
| 8 | Dokumen Kerjasama dengan Pemkab Tanjung Jabung Timur |
2024 |
| 9 | Dokumen Kerjasama dengan Pemkab Kerinci |
2024 |
| 10 | Dokumen Kerjasama dengan SD Negeri 51 Kota Jambi |
2025 |





