Balai Bahasa Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Melayu Jambi Tahun 2025 bersama pemangku kepentingan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Hotel Aston Jambi. Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian bahasa daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap penguatan budaya Melayu melalui kebijakan otonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dr. Dora Amalia, serta Kepala Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra, Dr. Adi Budiwiyanto, turut hadir dalam rakor tersebut. Dr. Dora menekankan pentingnya keberlanjutan program revitalisasi oleh pemerintah daerah sebagai pemilik otoritas pelindungan bahasa daerah. Rakor juga diisi dengan pemaparan dari para narasumber, yaitu Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. (Sekda Provinsi Jambi), Prof. Dr. H. Suaidi Asyari, M.A., Ph.D. (LAM Provinsi Jambi), dan Dr. Diana Rozelin (Dosen UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi).
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama oleh seluruh peserta rakor. Komitmen ini menjadi simbol kesepakatan untuk melaksanakan Revitalisasi Bahasa Melayu Jambi Tahun 2025 di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kota Jambi.






