Balai Bahasa Provinsi Jambi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait enam Standar Pelayanan (SP) pada 18, 19, dan 22 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Masinding Balai Bahasa Provinsi Jambi ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan yang disusun.
Adapun enam standar pelayanan yang dibahas meliputi SP Perpustakaan, Pemagangan, Bantuan Teknis, Saksi Ahli, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), dan Penerjemahan. Melalui forum ini, Balai Bahasa Provinsi Jambi berupaya memastikan layanan yang diberikan semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel, sesuai kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FKP ini dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Seluruh masukan dan saran yang disampaikan dalam forum didokumentasikan dalam bentuk berita acara, yang selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan di Balai Bahasa Provinsi Jambi.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa FKP merupakan momentum penting untuk menjembatani dialog antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan. “Forum ini kami jadikan ruang terbuka untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kebutuhan, serta menyepakati standar pelayanan yang lebih baik. Hasil FKP akan menjadi rekomendasi bersama yang menguatkan komitmen Balai Bahasa Provinsi Jambi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya FKP ini, Balai Bahasa Provinsi Jambi berharap masyarakat semakin merasakan kehadiran pelayanan publik yang responsif, tepat sasaran, dan sesuai harapan. (Ilsa dps)